Oleh : Inno Jemabut
Jakarta–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ruang bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan babak baru bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air. Jika sebelumnya hanya anggota atau orang yang diusung partai politik yang bisa menjadi kepala daerah, kini semua pihak tanpa harus dengan dukungan partai politik bisa menjadi calon kepala daerah.
Kalau selama dua tahun terakhir pilkada merupakan pesta masyarakat yang banyak diambil alih partai politik, kini putusan MK mengembalikan pesta tersebut kepada pemilik pesta sesungguhnya. Putusan itupun langsung disambut secara beragam oleh para politisi, kaum intelektual, dan masyarakat awam politik.
Mengapa? Di satu sisi, terus menguatnya keinginan agar pelembagaan politik terus dikembangkan, tetapi di sisi lain mencari pemimpin di lembaga politik, melalui partai politik, yang tersedia tak cukup memadai. Kebutuhan akan pemimpin yang berkualitas, memiliki integritas, serta arif padahal sangat mendesak. Partai politik cenderung dianggap belum mampu menciptakan tokoh-tokoh politik sebagaimana diidealkan masyarakat umum.
Apa dengan demikian partai politik harus diabaikan saja? Praktisi hukum Todung Mulya Lubis berpendapat partai politik memang tetap merupakan instrumen penting dalam hidup berdemokrasi. Namun, melihat praktik partai politik, ada banyak hal yang harus segera dibenahi secara saksama.
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dipaparkan di Jakarta, Selasa (24/7), sehari setelah putusan MK dikeluarkan, menunjukkan 80% dari 1.300 reponden mendukung adanya calon perseorangan dalam pilkada. Besarnya dukungan itu lebih karena menguatnya ketidakpercayaan terhadap partai politik sebagai industri calon pemimpin.
“Angka itu menunjukkan adanya kegagalan besar di partai politik. Banyak praktik money politics yang terjadi dalam proses pilkada. Putusan MK dan hasil survei LSI menuntut partai politik melakukan perombakan besar-besaran. Keduanya merupakan peringatan bagi partai politik,” ucap Todung Mulya Lubis.
Putusan MK akan menjadi ikhtiar bagi masyarakat untuk mencari pemimpin yang diinginkannya. Siapa sesungguhnya yang memiliki banyak pendukung, memiliki program yang paling mungkin diterapkan, serta kemampuan manajerial paling baik bagi daerahnya.
Menurut Todung, dibukanya keran calon perseorangan sebetulnya bukan jawaban atas persoalan yang sedemikian banyak di masyarakat. Dari sisi kewenangan antara eksekutif dan legislatif, hal ini akan memuculkan masalah baru, yakni eksekutif yang lemah dalam mencari dukungan kebijakan politik di legislatif.
Masih ingat bagaimana sejumlah bakal calon dalam pilkada DKI Jakarta harus kehilangan sejumlah uang untuk mendapatkan dukungan dari partai politik. Sarwono Kusumaatmaja harus merugi Rp 2 miliar dan Faisal Basri Rp 1 miliar. “Survei LSI hanya penegasan saja kalau publik sudah marah dengan partai politik dan money politics yang dilakukannya,” ujar Todung.
Anomali Politik Baru
Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali mengatakan putusan MK mematahkan pendapat bahwa wacana calon perseorangan bersifat elitis dan domain kaum inteletual semata. Selama ini, partai politik belum mampu menjadi milik masyarakat, belum menjadi sarana lokal dirasakan pentingnya.
“Sekarang partai politik nasional harus bekerja agar juga menjadi partai lokal. Tidak lagi hanya milik sekelompok elite di pusat yang menentukan segala-galanya di daerah,” kata Effendi Gazali. Karena itu, putusan MK oleh partai politik harus dipandang sebagai lampu hijau untuk bekerja lebih giat.
Putusan MK bagimanapun telah menciptakan anomali politik baru. Presiden, gubernur, bupati/wali kota merupakan jabatan politik yang proses pencapaiannya melalui proses politik.
“Kenapa gubernur, bupati dan wali kota diperbolehkan melalui calon perseorangan, sementara jabatan presiden sudah terkunci dalam UUD. Ke mana demokrasi kita akan pergi? Ini paradoks demokrasi,” ujar Todung Mulya Lubis.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf berpendapat putusan MK lebih banyak menimbulkan masalah baru. Putusan tersebut membingungkan karena saat ini belum ada perangkat yang jelas untuk mengatur pelaksanaan putusan tersebut. Jika pemerintah tidak sesegera mungkin menyiapkan infrastruktur lebih lanjut maka putusan MK bisa menjadi blunder demokrasi.
“Putusan MK tidak memperhatikan dampak sosial politik yang akan terjadi di masyarakat. Ini repotnya kalau hukum saja yang dilihat dan tidak memperhatikan aspek lain,” kata Maswadi Rauf.
Namun, desakan judicial review di MK (dengan hasil yang ada) dan hasil survei LSI lebih karena partai politik kita tidak jelas akuntabilitasnya. Tak ada salahnya untuk beriktiar mencari format memperoleh pemimpin yang ideal.