Hampir semua warga menghendaki agar DPD punya wewenang yang setara dengan DPR dalam legislasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan daerah, bukan hanya memberi masukan kepada DPR seperti selama ini.
Grafik 1 : Harapan Publik kepada DPD
Apakah Ibu/Bapak berharap atau tidak berharap agar DPD melakukan hal-hal berikut…? (%)

Namun selama ini publik tidak tahu bahwa DPD tidak punya wewenang yang sejajar dengan DPR dalam legislasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Grafik 2 : Pengetahuan Publik tentang Wewenang DPD
Apakah Ibu/Bapak tahu peran-peran atau wewenang DPD sekarang berikut ini…? (%)

Karena itu, publik umumnya (73%) mendukung gagasan dilakukannya perubahan atau amandemen UUD yang berkaitan dengan DPD agar DPD punya wewenang legislatif yang sejajar dengan DPR yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Publik menghendaki agar dalam UUD kita dinyatakan bahwa DPD, seperti halnya DPR, punya wewenang untuk membuat dan memutuskan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Harapan publik ini konsisten dengan legitimasi demokrasi yang kuat yang dimiliki DPD sekarang.
Grafik 3 : Dukungan Publik terhadap Amandemen UUD 45
Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju dengan pendapat bahwa kita perlu mengubah (mengamandemen) UUD yang berkaitan dengan wewenang DPD agar lebih mampu memperjuangkan kepentingan rakyat daerah yang diwakilinya…? (%)

Informasi opini publik ini harus diresponi secara positif untuk membuat desain institusional kita semakin dekat dengan aspirasi publik.
Politisi, DPR, partai politik, dan pemerintah, harus mengambil gagasan yang populer ini bila mereka ingin membangun hubungan yang dekat dengan rakyat. Tidak ada insentif politiknya kalau mereka menolak amandemen tersebut sebab dipercaya publik merupakan kebutuhan dasar bagi pejabat dan institusi publik.
Penguatan peran DPD, bukan saja benar secara demokratik, tapi juga punya dasar moral dan intelektual yang kuat, dan karena itu sulit untuk menolak gagasan tersebut.
Dasar moralnya adalah bahwa anggota DPD mendapat legitimasi demokratis sangat kuat untuk mewakili rakyat, dibanding anggota DPR.
Secara intelektual, adanya dua lembaga legislatif, bikameralisme, dalam konteks otonomi daerah atau desentrasilisasi dalam hubungan pusat dan daerah, adalah praktek yang umum dalam demokrasi di dunia. Ada kaitan yang kuat dalam hubungan antara bikameralisme dan sistem politik desentralisasi dalam hubungan pusat dan daerah (Lijphart 1996), dan demokrasi kita seharusnya menjadi bagian dari pola ini.
Download Document :
Amandemen UUD 45 untuk Penguatan Wewenang DPD.pdf